Sumber : Tempo
Banyak gebrakan yang dilakukan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, dari membuka pintu tol, ikut
berdesak-desakan naik kereta rel listrik, sampai menginap di rumah
petani.
Dia ingin
membongkar kebobrokan di lingkungan BUMN. Tapi tak semua upayanya
dipuji. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat malah menjuluki
tindakannya aksi koboi. Mereka mengajukan penggunaan hak interpelasi
soal Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011, yang diteken Dahlan
Iskan pada 15 November 2011.
Tindakan itu melanggar tiga undang-undang
sekaligus.
1. Penunjukan direksi BUMN tanpa mekanisme
rapat umum pemegang saham, sehingga melanggar Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
2. Penunjukan direksi
BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir. Penunjukan ini mengabaikan prinsip
transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Pasal 16
Undang-Undang BUMN.
3. Pengangkatan kembali direksi BUMN
yang memiliki rekam jejak negatif melanggar prinsip tata kelola
perusahaan yang baik sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang BUMN.
4. Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya
melanggar Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang BUMN. Pasal tersebut
menyebutkan, masa jabatan direksi BUMN ditetapkan 5 tahun dan dapat
diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
5. Dahlan
juga melimpahkan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual aset.
Akibatnya, diduga kuat, telah terjadi penjualan aset BUMN oleh direksi
BUMN.
Jika dugaan itu benar, Dahlan telah melanggar
Pasal 24 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, serta Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Kedua regulasi itu mengatur bahwa
penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, presiden, dan atau
Menteri Keuangan, sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.
Entah apa maunya genk gedung miring ini??
BalasHapuskurang kerjaan ajaah